
“DOA MEMOHON HIDAYAH,TAQWA,
KEHORMATAN DIRI DAN QONA’AH”
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu meriwayatkan1bahwa Nabi biasa berdo’a:
اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى
“Allaahumma innii as-alukal hudaa wa-t tuqa wa-l ‘afaafa wa-l ghinaa.”
“Ya Allah! aku memohon kepada-Mu petunjuk (al-huda), ketaqwaan (at-tuqaa), perlindungan dari hal-hal yang diharamkan (al-’afaaf),serta kerelaan hati akan pemberian Allah (al-ghinaa)”
PENJELASAN ULAMA TENTANG MAKNA DARI AL-HUDA, AT-TUQAA, AL-‘AFAAF, DAN AL-GHINAA
Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan kita untuk berdo’a dengan 4 hal yang terdapat pada hadits tersebut diatas, yaitu ; Al-Huda (Petunjuk/Hidayah), At-Tuqaa (Taqwa), Al-‘Afaaf (Keterjagaan dari hal yang diharamkan) dan Al-Ghinaa (Qona’ah/merasa cukup atas pemberian Allah Azza wa Jalla).
Do’a ini sangat cocok dibaca pada waktu-waktu MUSTAJAB (Di ijabahnya do’a oleh Allah Azza wa Jalla), misalkan pada waktu sepertiga malam yang akhir, pada hari jum’at bakdah Ashar, pada waktu sujud dalam sholat sebelum salam, antara adzan dan iqomah, dan pada waktu mustajab lainnya.
Para ulama menerangkan tentang makna dari Al-Huda, At-Tuqaa, Al’Afaaf dan Al-Ghinaa, berikut ini:2
1. Al Mulla Ali Al Qari menjelaskan:
“Al Hudaa, artinya hidayah yang sempurna. At Tuqaa, artinya ketaqwaan yang menyeluruh. Al ‘Afaaf, dengan ‘ain di-fathah, artinya al kafaaf (kecukupan rezeki). Sebagian ulama mengatakan artinya adalah al iffah (terjaganya diri dari maksiat). Sebagian ulama mengatakan artinya keterjagaan diri dari yang haram. Dalam kamus Ash Shihah, ya’ifu – ‘affan, ‘iffatan, ‘afaafan artinya kaffun (kecukupan). Dan dinukil dari Abul Futuh An Naisaburi bawah ia berkata: ‘Al Afaaf artinya keshalihan jiwa dan hati’. Adapun al ghinaa artinya kekayaan hati, yaitu merasa cukup dari apa yang ada pada manusia” (Mirqatul Mafatih, 5/1721).2. Imam An Nawawi juga menjelaskan:
“Al ‘Afaaf dan al iffah artinya terhindar dari hal-hal yang tidak halal dan terjaganya diri dari hal tersebut. Adapun al ghinaa di sini adalah kekayaan jiwa, dan merasa cukup dari apa yang ada pada manusia dan apa yang ada di tangan mereka” (Syarah Shahih Muslim 17/41)3. Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i menjelaskan:
“Al Hudaa, dengan ha di-dhammah dan dal di-fathah, artinya lawan dari kesesatan. At Tuqaa, dengan ta di-dhammah, maknanya taqwa. Yaitu isim mashdar dari ittaqaytullah itqaa-an, artinya adalah menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Al ‘Afaaf, dengan ‘ain di-fathah dan dua huruf fa’, mashdar dari ‘affa, artinya terhindar dari segala maksiat dan keburukan. Al Ghinaa, dengan ghain di-kasrah dan dalam bentuk qashr, artinya tidak ada perasaan merasa butuh kepada makhluk” (Dalilul Falihin, 7/275).Ringkasnya penjelasan ulama dari 4 hal yang diminta dalam doa ini adalah:
1. Al Hudaa, yaitu petunjuk yang sempurna dari Allah untuk menjalani jalan yang lurus
2. At Tuqaa, yaitu ketaqwaan yang menyeluruh dalam semua hal, dalam menjalankan perintah agama dan menjauhi yang dilarang dalam agama
3. Al ‘Afaaf, yaitu keterjagaan dari melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama dan hal-hal yang tidak halal, sehingga hati dan jiwa kita menjadi shalih.
4. Al Ghina, yaitu kekayaan hati, sehingga tidak merasa bergantung dan terlalu mengharapkan apa yang ada di tangan manusia, melainkan bergantung dan berharap pada apa yang ada di tangan Allah.Do’a ini juga terdapat dalam kitab “Do’a dan Wirid” buah karya al ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, dengan sub judulnya “Doa Memohon Diberi Petunjuk Serta Ketakwaan” dan derajat haditsnya Shahih.3
>>>
>>>
>>>
Ditulis dan Dirangkum kembali oleh: Ummi_Laina
Bekasi-City, 06 Jumadil Akhir 1447 H / 27 November 2025 M
ARTIKEL DAN DESIGN BY: WWW.AZZAHROTUN.COM
Sumber Rujukan:
- [1]. HR.Bukhori (6389) dan Muslim (2690)
Sumber: Do’a doa Pilihan Terbaik oleh; Syaikh Prof.Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin Al Badr ↩︎ - [2]. Sumber: https://muslim.or.id/27205-doa-meminta-petunjuk-ketaqwaan-iffah-dan-kekayaan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id ↩︎ - [3]. HR.Muslim (no.2721), at-Tirmidzi (no.3489), Ahmad (I/416, 437), dan Ibnu Majah (no.3832) dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu. ↩︎