
“JIKA MELIHAT HILAL AWAL RAMADHAN DAN AWAL SYAWAL”
.اِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُوْمُوْا وَاِذَارَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا, فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواالْعِدَّةَثَلَاثِيْنَ يَوْمًا
“Jika kalian melihat hilal (bulan sabit permulaan Ramadhan) maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya (pada bulan berikutnya, yakni bulan syawal) maka berbukalah, dan jika langit mendung, maka genapkanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari.” (HR.Muslim, no. 1081)
PENJELASAN HADITS
Pada awal Ramadhan untuk memastikan bahwa hilal (bulan sabit) sudah terlihat, cukup dengan kesaksian satu orang atau dua orang yang adil, karena Nabi membolehkan kesaksian satu orang atas munculnya hilal (ru’yah hilal) bulan Ramadhan, akan tetapi penentuan ru’yah hilal untuk bulan Syawal untuk mengakhiri puasa ramadhan, maka tidak dapat ditetapkan kecuali dengan kesaksian dua orang yang adil, karena Nabi tidak membolehkan kesaksian satu orang untuk ru’yah hilal untuk awal bulan Syawal. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Thabrani dan Daruquthni.
Apabila ada orang yang telah melihat hilal Ramadhan, maka ia wajib berpuasa meskipun kesaksiannya tidak diterima. Akan tetapi jika ada orang yang melihat hilal syawal dan kesaksiannya tidak diterima, maka ia tidak boleh mengakhiri puasanya, karena Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam bersabda:
“Puasa ialah hari pada saat kalian berpuasa, al-Fithr (Idul Fitri) adalah hari pada saat kalian berbuka, dan al-Adha (Idul Qurban) adalah hari pada sata kalian berqurban.” (HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dan untuk tahun ini berdasarkan Ru’yatul Hilal penentuan awal bulan syawal telah dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia, dengan menggenapkan puasa di bulan suci Ramadhan menjadi 30 hari. Wallahu’alam
Ditulis dan dirangkum oleh: Ummi Laina Mokodongan
Di Bekasi_City-Indonesia, Yaumul Jumu’ah, 30 Ramadhan 1444 Hijriyah (Jum’at, 21-April-2023)
ARTIKEL DAN DESIGN BY: WWW.AZZAHROTUN.COM
- Sumber: Kitab Minhajul Muslim, oleh: Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri