Breaking News
Home / Dakwah Sunnah / HADITS KE-14 MATAN ARBA’IN AN NAWAWI “SEBAB-SEBAB DARAH DITUMPAHKAN”

HADITS KE-14 MATAN ARBA’IN AN NAWAWI “SEBAB-SEBAB DARAH DITUMPAHKAN”

HADITS KE-14 “SEBAB-SEBAB DARAH DITUMPAHKAN”

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676)

  • Sumber: www.terjemahmatan.com

About Ummi Laina

Check Also

DO’A (KETETAPAN HATI DAN KETAATAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *